Profil saya

@ Saya lahir di Kecamatan Muara Kaman (Kutai Kertanegara) pada 01 Maret 1963 @ SD. Negeri 28 samarinda 1976. @ SMP. Negeri I Samarinda 1979/1980 @ SMA. Negeri I Samarinda 1982/1983. @ Mahasiswa Unijaya Fakultas Ekonomi 2009. @ Karyawan PT. Pupuk Kaltim @ Arbayah Istri saya @ Abidea Bima Ramdani anak I @ Adhewara Ar Yupa anak II @ Adhitiya Fajar Al-Huda. "Dan saya suka sekali yang namanya bersosialisasi dengan orang lain". setiap mahluk hidup di dunia ini akan mati, tetapi alangkah bermakna hidup ini bila kita dapat mengisinya dengan kebaikan-kebaikan terhadap sesama

Rabu, 04 Mei 2011

Mau Tau Gaji Presiden?

Kompas Cybermedia memberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar pajak perorangannya sebesar Rp127 juta di Unit Pelayanan Terpadu Pembayaran Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Jakarta pada hari Sabtu (8/3) siang.

Mau tau gaji presiden? begini caranya.

Dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan ini, kita dapat memperkirakan penghasilan presiden selama tahun 2007. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif pajak perorangan adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 25 juta 5 %

Di atas Rp.25 juta s.d Rp. 50 juta 10 %

Diatas Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta 15%

Diatas Rp. 100 juta s.d Rp.200 juta 25%

Diatas Rp. 200 juta 35%

Berdasarkan tarif pajak diatas kita dapat menghitung mundur sebagaimana berikut :

Atas penghasilan sd Rp. 25 jt pajak yg dibayar

Rp 1.250.000

Atas penghasilan Rp. 25 jt s/d 50 jt pajak yg dibayar Rp 2.500.000

Atas penghasilan Rp. 50 jt s/d 100 jt pajak yg dibayar Rp 7.500.000

Atas penghasilan Rp. 100 jt s/d 200 jt pajak yg dibayar Rp 25.000.000

Terlebih dahulu kita jumlahkan pajak yg telah di bayar oleh presiden sampai dengan lapisan penghasilannya, sebesar Rp 200 juta tersebut adalah (Rp 1.250.000 + Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 + Rp 25.000.000) sebesar Rp 36.250.000 .

Sekarang kita kurangkan total pajak yang dibayarkan dengan total pajak yg dibayar sampai dengan lapisan penghasilan tertinggi sebesar Rp 200 juta maka kita akan ketemu angka Rp 127.000.000 – Rp 36.250.000 sebesar Rp 90.750.000. Karena angka Rp 90.750.000 adalah merupakan lapisan pengenaan tarif pajak sebesar 35% maka kemudian kita kalikan 100/35 x Rp 90.750.000 untuk mendapatkan jumlah penghasilan kena pajak pada lapisan tarif tersebut yaitu menjadi Rp Rp 259.285.714

Nah, sekarang untuk mendapatkan perkiraan Penghasilan Kena Pajak (PKP) presiden kita jumlahkan Rp 259.285.714 + Rp 200.000.000 = Rp 459.285.714. Karena presiden menikah dan memiliki seorang anak yang masih kuliah (mohon dikoreksi kalau salah :p !), maka tentunya presiden memilikai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1 = 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 sebesar Rp Rp 15.600.000 dan sebagai presieden belia berhak mendapatkan biaya jabatan sebesar Rp 1.296.000 atas jerih payahnya menjabat sebagai presiden. Sehingga PERKIRAAN penghasilan presiden untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp 459.285.714 + Rp 15.600.000 + Rp 1.296.000 = Rp 476.181.714

Untuk menghitung PERKIRAAN gaji presiden perbulan selama tahun 2007, dengan asumsi menerima 13 kali gaji, maka perhitungannya adalah Rp 476.181.714 /13 = Rp 36.629.363 per bulan.

Masih minat jadi presiden?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar