Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009. Sedangkan peraturan pelaksananya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.
Yang dimaksud dengan Kategori Usaha Tertentu yang PPh Pasal 21 DTP adalah:
1. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; (75 sub sektor usaha)
2. Usaha perikanan ( 19 sub sektor usaha); dan
3. Usaha industri pengolahan (370 sub sektor usaha).
Jadi ingat, tidak semua sektor usaha di berikan fasilitas ini, kebanyakan fasilitas diberikan kepada sektor usaha yang padat karya. Jadi apabila anda karyawan perusahaan konsultan atau karyawan perusahaan Event Organiser (EO), jangan berharap anda mendapatkan fasilitas ini. Lihat lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 untuk melihat daftar Kategori Usaha Tertentu ini
PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori tertentu dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan.
PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. Dalam hal selama ini pemberi kerja menanggung PPh Pasal 21 pekerjanya, maka PPh Pasal 21 yang ditanggung tersebut harus tetap diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21.
Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009.
PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk Masa Pajak Pebruari 2009 sampai dengan Masa Pajak Nopember 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.
Selamat naik gaji atas tambahan PPh DTP yang dibayarkan secara tunai ini. (IRDS)
Nara sumber : Indra Riana
Profil saya
@ Saya lahir di Kecamatan Muara Kaman (Kutai Kertanegara) pada 01 Maret 1963 @ SD. Negeri 28 samarinda 1976. @ SMP. Negeri I Samarinda 1979/1980 @ SMA. Negeri I Samarinda 1982/1983. @ Mahasiswa Unijaya Fakultas Ekonomi 2009. @ Karyawan PT. Pupuk Kaltim @ Arbayah Istri saya @ Abidea Bima Ramdani anak I @ Adhewara Ar Yupa anak II @ Adhitiya Fajar Al-Huda. "Dan saya suka sekali yang namanya bersosialisasi dengan orang lain". setiap mahluk hidup di dunia ini akan mati, tetapi alangkah bermakna hidup ini bila kita dapat mengisinya dengan kebaikan-kebaikan terhadap sesama
Rabu, 04 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar